Menghadiri Shalat Jum'at adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim, kecuali lima orang: budak, perempuan, anak kecil, orang sakit, dan musafir. Allah Ta'ala menegaskan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (AI-Jumu'ah: 9). Dari Thariq bin Syihab dan Nabi saw. bersabda, "Shalat Jum'at adalah haq yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan : hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang-orang sakit." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 942, Shahih Jami'us Shaghir 3111, ‘Aunul Ma'bud 394 no: 1054, Baihaqi III: 172, Mustadrak Hakim I: 288, Daruquthni :3 no:2)
Dari Ibnu Umar r.a. dan Nabi saw. bersabda, "Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at."(Daruquthni II: 4 no: 4).