Menghadiri Shalat Jum'at adalah fardhu ‘ain atas setiap muslim, kecuali lima orang: budak, perempuan, anak kecil, orang sakit, dan musafir. Allah Ta'ala menegaskan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (AI-Jumu'ah: 9). Dari Thariq bin Syihab dan Nabi saw. bersabda, "Shalat Jum'at adalah haq yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim dengan berjama'ah, kecuali empat golongan : hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang-orang sakit." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 942, Shahih Jami'us Shaghir 3111, ‘Aunul Ma'bud 394 no: 1054, Baihaqi III: 172, Mustadrak Hakim I: 288, Daruquthni :3 no:2)
Dari Ibnu Umar r.a. dan Nabi saw. bersabda, "Musafir tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at."(Daruquthni II: 4 no: 4).
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum'at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at berikutnya ditambah dengan tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Darinya (Abu Hurairah) r.a. dan Nabi saw. bersabda, "Shalat lima waktu, shalat jum'at ke jum'at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214 dan dalam Sunan Tirmiidzi ini tidak ada kata, "WA RAMADHAN ILAA RAMADHAN.").
2. Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, "Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum'at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa'i III: 88)
Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum'at, "Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).
Dari Abul Ja'd adh-Dhamri r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum'at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya." (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa'i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)
Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum'at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).
3. Waktu Shalat Jum'at
Waktu pelaksanaan shalat Jum'at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi saw. biasa shalat jum'at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma'bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).
Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, "Kapan Rasulullah saw. mengerjakan shalat jum'at? "Jawabnya, "Adalah beliau shalat (jum'at) kemudi kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahathannya ketika matahari tergelincir ke barat." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).
4. Khutbah Jum'at
Khutbah Jum'at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!' (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631).
5. Petunjuk Nabi Dalam Hal Khutbah
Adalah Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya panjang shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya adalah indikasi akan kepandaiannya, karena itu, panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbahmu, karena sesungguhnya diantara penjelasan ada yang benar-benar berupa sihir." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 2100, Irwa-ul GhaIil no: 618, Muslim II: 594 no : 869).
Dari Jabir bin Samirah, ia berkata, "Aku sering shalat bersama Nabi maka shalatnya sederhana (tidak panjang dan tidak pula pendek) dan khuthahnya pun sederhana" (Shahih: Shahih Tirmidzi no 418, Muslim II 591 no 886, Tirmidzi II: 9 no: 505)
Dari Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, "Adalah Rasulullah saw. apabila berkhutbah, merah kedua matanya, meninggi suaranya, dan memuncak marahnya, lalu beliau menyampaikan peringatan kepada pasukan, yaitu beliau berkata "Awas musuh akan menyerang kalian pada waktu pagi, dan awas musuh akan menyerbu kalian diwaktu sore!" (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir 4711, irwa-ul Ghalil no: 611, Muslim II: 591 no: 866, dan Tirmidzi II: 9 no: 505).
6. Khutbah Hajat
Adalah Rasulullah saw. selalu memulai semua khutbahnya, nasihatnya dan pengajarannya dengan khutbah ini yang dikenal dengan nama Khutbatul Hajah. Redaksinya sebagai berikut:, Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji, memohon pertolongan dan maghfirah (ampunan) kepada-Nya. Kami juga berlindung kepada Allah dan kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Siapa saja yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tak seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul (utusan).
Hai orang-orang yang beriman, bertakwa kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati, melainkan dalam keadaan Islam." (Ali-Imraan: 102)
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb mu yang telah mencipta kamu dan seorang diri, dan darinya Allah menciptakan isterinya, dan dari keduanya Allah mengembangbiakan laki-laki dan wanita yang banyak. Dan, bertakwalah kepada Allah dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (An-Nisaa: 1)
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalan dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mematuhi Allah Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah mendapatkan kemenangan yang besar." (Al-Ahzaab: 70-7 1)
Amma ba'du,
Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw., seburuk-buruk perkata adalah yang diada-adakan (dalam agama), segala perkara yang diadakan adalah bid'ah, setiap bid'ah sesat dan setiap kesesatan adalah di neraka. (Shahih: Shahih Nasa'i 1331,Muslim II: 592 no: 467 dan Nasa'i III: 188).
Ibnul Qayyim dalam kitabnya Zaadul Ma'ad I: 116, menulis, "Barang siapa memperhatikan semua khutbah Nabi saw. dan khutbah para sahabatnya, niscaya ia mendapatkan materi khutbah meliputi penjelasan perihal hidayah, tauhid, sifat-sifat Rabb Jalla Jalaluh prinsip-prinsip pokok keimanan, dakwah (seruan) kepada Allah, dan penyebutan tentang aneka ragam nikmat Allah Ta'ala yang menjadikan dia cinta kepada makhluk-Nya dan hari-hari yang membuat mereka takut kepada adzab-Nya, menyuruh jama'ah agar senantiasa mengingat-Nya dan mensyukuri nikmat-Nya yang menyebabkan mereka cinta dengan tulus kepada-Nya. Kemudian para sahabat menjelaskan tentang keagungan Allah, sifat dan nama-Nya yang menyebabkan dia cinta kepada akhluk-Nya, dan menyuruh jama'ah agar ta'at kepada-Nya, bersyukur kepada-Nya dan mengingat-Nya yang membuat mereka dicintai oleh-Nya sehingga seluruh jama'ah ketika meninggalkan masjid mereka telah berada dalam keadaaan cinta kepada Allah dan Allah pun cinta kepada mereka. Dan adalah Rasulullah senantiasa berkhutbah dengan menyebut banyak ayat Qur'an, terutama surah Qaaf."
Ummu Hisyam binti Harits bin Nu'man r.a. berkata, "Aku tidak hafal surah Qaaf, melainkan melalui mulut Rasulullah saw. yang beliau sampaikan dalam khutbahnya di atas mimbar." (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II:414 no:934, Muslim II:582 no:581, Nasa'i III:104, Ibnu Majah I:352 no:1110, ‘Aunul Ma'bud III:460 no:1099 secara ringkas dan Tirmidzi II:12 no:5111 dengan lafadz yang semakna).
7. Wajib Diam Dan Haram Berbicara Ketika Khatib Sedang Berkhutbah
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila mengatakan kepada rekanmu, "Diamlah ! " pada hari Jum'at, maka sungguh telah berbuat sia-sia." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 911, Nasa'i III: 112 dan Sunan Ibnu Majah I: 356 no: 1110 dengan redaksi yang sema'na).
8. Kapan Makmum Dianggap Mendapat Shalat Jum'at
Shalat jum'at adalah dua raka'at secara berjama'ah. Karenanya, siapa saja yang tidak mengerjakan shalat jama'ah jum'ah dari kalangan orang-orang yang tidak wajib shalat Jum'ah, atau berasal dari kalangan orang-orang yang berudzur, maka hendaklah mereka shalat dzuhur empat raka'at. Dan barang siapa yang mendapatkan satu raka'at dengan (bersama) Imam berarti ia mendapat shalat jama'ah jum'at.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang, mendapatkan satu raka'at dan shalat Jum'at, maka sungguh ia telah mendapatkan shalat jama'ah Jum'at." (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 622, Shahihul Jami'us Shaghir no: 5999, Nasa'i III: 112 dan Ibnu Majah I: 356 no: 1121 dan lafadz yang sema'na).
9. Shalat Sunnah Sebelum Dan Sesudah Shalat Jum'at
Dari Abu Hurairah r.a. dan Nabi saw. bersabda, "Barangsiapa yang mandi besar (sekujur tubuh) pada hari jum'at, lalu kemudian datang (ke masjid tuk) shalat jum'at, lalu ia shalat semampunya, kemudian ia mendengarkan khutbah dengan seksama hingga selesai khutbahnya, lalu ia shalat jum'at 1gtrnnya, niscaya diampunilah baginya akan dosa-dosa yang terjadi antara jum'at ini dengan jum'at yang lain ditambah tiga hari." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).
Oleh sebab itu, barangsiapa datang ke masjid sebelum khatib berkhutbah, hendaklah ia shalat sunnah (intidzar) semampunya, tanpa ada batasnya sampai khatib hendak naik mimbar.
Adapun shalat sunnah yang dewasa ini dikenal dengan sebutan shalat sunnah qabliyah jum'at, maka termasuk amalan yang sama sekali tidak mendasar yang kuat. Dan sudah dimaklumi, sebagaimana yang ditegaskan Ibnul Qayyim, "Bahwa Nabi apabila Bilal selesai mengumandangkan adzan beliau langsung memulai berkhutbahnya, tidak seorangpun yang berdiri mengerjakan shalat dua raka'at, sama sekali tidak ada, dan adzan hanya sekali. Kemudian, kapan mereka akan shalat sunnah qabliyah jum'at?" (Zaadul Ma'ad I: 118).
Adapun sesudahnya, maka kalau mau shalatlah empat raka'at atau dua raka'at. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu akan shalat Jum'at, maka shalatlah sesudahnya empat raka'at!" (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 625, Shahihuljarni'us Shaghir no: 640, Muslim 11 600 no: 882 dan ini lafadznya, ‘Aunul Ma'bud III : 481 no: 1118, dan Tirmidzi II: 17 no: 522).
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Nabi saw. tidak shalat dua raka'at seusai shalat jumat hingga beliau pulang lalu shalat dua raka'at di rumahnya. (Muttafaqun ‘alaih: Muslim II: 600 no: 71 dan 822 dan Fathul Bari II: 425 no: 937 tanpa lafadz, "Di rumahnya.").
10. Adab Datang Ke Masjid Pada Hari Jum'at
Dianjurkan bagi setiap orang yang hendak menghadiri shalat jama'ah jum'at agar mandi, sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
Dari Salman al-Farisi r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah orang melaksanakan mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, bersuci dengan, sungguh-sungguh, dan memakai wangi-wangian dari rumahnya, kemudian ia keluar (pergi ke masjid), dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berdampingan), kemudian shalat sunnah (intidzar) semampunya, lain memperhatikan dengan seksama apabila imam berkhutbah, (tidaklah ia lakulan itu semuanya) kecuali dosa-dosanya yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya pasti diampuni." (Shahih: Shahihul jami'us Shaghir no: 7736, dan Fathul Bari II: 370 no: 883).
Namun ada juga yang berpendapat bahwa mandi ketika akan menunaikan shalat Jum'at hukumnya wajib. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut: GHUSLU YAUMIL JUM'ATI WAAJIBUN ‘ALAA KULLI MUHTALIM (= Mandi pada hari Jum'at wajib atas setiap orang yang sudah ihtilam (mimpi basah). Diriwayatkan Imam-Ima hadits yang tujuh. Bulughul Maram no:122 (pent.).
Dari Abu Sa'id dan Abu Hurairah r.a., keduanya berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa mandi besar (sekujur tubuh) pada hari Jum'at, lalu mengenakan pakaian terbaiknya, kemudian memaka wangi wangian bila punya, kemudian datang (ke masjid untuk) shalat jum'at dan ia tidak melangkahi leher rekan-rekan kemudian shalat (sunnah) semampunya, lalu diam (memperhatikan) bila imamnya datang (hendak naik mimbar) sampai selesai dan shalatnya, maka shalat itu sebagai penebus dosa yang terjadi antara Jum'at itu dengan Jum'at sebelumnya." (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6066 dan zznul Ma'bud 11: 7 no: 339).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Apabila hari jum'at tiba di atas setiap pintu masjid terdapat sejumlah malaikat yang mencatat para jama'ah sesuai dengan kualitas kedudukannya, (gelombang) pertama sebagai (peringkat) pertama, kemudian manakala khatib duduk (ikut) mendengarkan khutbah (peringatan), perumpamaan gelombang pertama seperti orang yang menghadiahkan seekor unta yang gemuk, kemudian (gelombang berikutnya) seperti "orang yang menghadiahkan seekor sapi betina, kemudian (gelombang ketiga) seperti orang yang menghadiahkan seekor kambing kemudian (gelombang keempat) seperti orang yang menghadiahkan ayam betina, kemudian (gelombang kelima) seperti orang yang menghadiahkan sebutir telur." (Muttafaqun ‘alaih: Shahihul Jami'us Sahghir no: 7750, Muslim II: 587 no: 850, Nasa'i III: 98, dan Ibnu Majah I: 347 no: 1092).
11. Do'a Dan Dzikir Yang Dianjurkan Dibaca Pada Hari Jum'at
1. Memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi saw.
Dari Aus bin Aus r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya di antara hari-harimu yang paling afdhal ialah hari jum'at, pada hari itu (Nabi) Adam diciptakan, pada hari itu nyawanya dicabut, pada hari itu sangkakala ditiup, dan pada hari itu (pula) kiamat besar terjadi. Oleh karena perbanyaklah shalawat untukku pada hari itu, karena shalawatmu ditampakkan kepadaku. "Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulullah bagaimana (mungkin) shalawat kami ditujukan kepadamu, padahal engkau sudah berbentuk tulang belulang?' Maka sabda beliau, "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla telah mengharamkan tanah memakan jasad para Nabi." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 889, ‘Aunul Ma'bud III: 370 no: 1034, Majah I: 345 no: 1085, dan Nasa'i III : 91).
Yang dimaksud shalawat di sini bukan shalawat-shalawat bid'ah atau membaca diba' dan bid'ah sesat lainnya yang banyak dibaca di masyarakat kita, akan tetapi shalawat yang sesuai dengan tuntunan Nabi saw. seperti shalawat "Ibrahimiyyah" yang dibaca ketika duduk tasyahud (tahiyyat) (pent.).
2. Membaca Surat al-Kahfi
Dari Abu Sa'id al-Khudri r.a. Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya bacaan tersebut menjadi cahaya baginya yang meneranginya antara dua Jumat." (Sahih: Irwa-ul Ghalil no: 626, Shahihul Jami'us Shaghir no: 6470, Mustadrak Hakim II: 368 dan Baihaqi III: 249).
3. Memperbanyak Do'a Demi Mendambakan Ketepatannya Dengan Waktu Istijabah (terkabul).
Dari Jabir r.a. dan Rasulullah saw. bersabda, "Hari Jumat terdiri atas dua belas jam setiap hamba muslim memohon apapun kepada Allah Azza Wa Jalla pada hari itu, pasti Dia memenuhi permohonannya, karena itu carilah kesempatan emas tersebut pada akhir waktu sesudah shalat ashar.'(Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i -lafadz ini baginya dan Hakim. Hakim berkata, "Shahih menurut syarat Muslim." Shahihut Targhib no: 705 dan Muslim II: 584 no: 853).
12. Shalat Jama'ah Jum'at Di Masjid Jami'
Dari Aisyah r.a. , bertutur, "Para sahabat pada hari Jum'at berdatangan dari tempat tinggal mereka dan dari kawasan dataran tinggi (awali)." (Muttafaqun ‘alaih: Aunul Ma'bud III: 380 no: 1042 secara ringkas, yang merupakan bagian dari hadits panjang yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam Fathul Bari II 385 no 902 dan Muslim II: 581 no: 847)
Dari az-Zuhri, bahwa penduduk Dzul Hulaifah pada hari Jum'at berkumpul (shalat Jum'at) bersama Nabi saw. padahal jaraknya dan Madinah sejauh perjalanan enam mil. (Baihaqi III: 175)
Dari Atha' bin Abi Rabah, ia berkata, "Adalah penduduk Mina biasa menghadiri shalat Jum'at di Mekkah." (Baihaqi III: 175)
Dalam kitab Talkhishul Habir II 55, al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani menulis, "Tidak pernah diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mengizinkan seorang sahabat untuk mengadakan shalat Jum'at di salah satu masjid di Madinah dan tidak pula di daerah-daerah dekat dengannya."
13. Hari Raya Jatuh Pada Hari Jum'at
Apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at, maka gugur kewajiban shalat jama'ah Jum'at dan orang-orang yang sudah mengerjakan shalat jama'ah.'"(Fiqhus Sunnah I : 267)
Dari Zaid bin Arqam, ia berkata, Nabi saw. shalat ‘Id, kemudian memberi rukhsah, dispensasi dalam hal (pelaksanaan) shalat Jum'at, yaitu beliau bersabda "Barangsiapa yang mau shalat (Jum'at), maka shalatlah!" (Shahih: Shahih Ibnu Majah no 1082, ‘Aunul Ma'bud III : 407 no :1057 dan Ibnu Majah I : 415 no: 1310).
14. Dianjurkan Imam Mengerjakan Shalat Jama'ah Jum'at Lagi Agar Orang Yang Mau Mengerjakannya Dan Orang Yang Tidak Shalat ‘Id Dapat Mengerjakannya
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda, "Sungguh pada harimu ini telah terhimpun dua hari raya, maka barangsiapa yang mau, cukuplah shalat ini : dia, tidak perlu lagi shalat jum'at, namun kami akan mendirikan shalat jama'ah jum'at." (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1083, ‘Aunul Ma'bud 111: 410 no: 1060, Ibnu Majah I: 416 no: 1311 dan hadits Ibnu Abbas ra).
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz,atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 296 -311.