Seorang Muslim meyakini bahwa berpakaian
itu diperintahkan Allah Ta'ala dalam firman-firman-Nya, seperti dalam
firman-firman-Nya berikut ini:
“Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap
(memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(Al-Araaf: 31).
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian
pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan
pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al-A’raaf: 26).
“Dan Dia jadikan bagi kalian pakaian yang memelihara
kalian dari panas, dan pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam
perangan.” (An-Nahl: 81).
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk
kalian guna memelihara dalam peperangan kalian, maka hendaklah kalian
bersyukur.” (Al-Anbiya’: 80).
Rasulullah saw. memerintahkan berpakaian dalam sabdanya,
“Makanlah kalian, minumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah
kalian tanpa kikir dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan Al Bukhari)
Ia tidak memakai pakaian dari bahan sutra secara mutlak untuk
pakaian, sorban, dan lain sebagainya. karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw., “Kalian jangan mengenakan sutra, karena
sesungguhnya barang siapa mengenakannya di dunia, ia tidak mengenakannya di
akhirat.” (Muttafaq Alaih).
Rasulullah saw. mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan
kanannya, dan mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya kemudian
bersabda, “Sesungguhnya dua barang ini haram bagi laki-laki dari umatku.”
(Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad yang baik).
Sabda Rasulullah saw., “Diharamkan penggunaan sutra dan emas
bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”
Ia tidak memperpanjang pakaian atau celananya, atau burnus
(sejenis mantel yang bertudung kepala), atau gamisnya hingga mencapai telapak
kaki, karena sabda-sabda Rasulullah saw. berikut:
“Kain yang ada di bawah telapak kaki adalah di neraka.”
“Memanjangkan hingga di bawah kedua tumit pada kain, gamis, dan
sorban. Barangsiapa menyeret salah satu daripadanya dengan sombong, maka Allah
tidak melihat kepadanya pada hari kiamat.” (Diriwayatkan An-Nasai).
“Allah tidak melihat kepada orang yang menyeret pakaiannya
dengan sombong.” (Muttafaq Alaih).
Ia lebih mengutamakan pakaian yang berwarna putih daripada
warna-warna lainnya, dan berpendapat bahwa penggunaan semua warna adalah
diperbolehkan, karena dalil-dalil berikut:
Sabda Rasulullah saw., “Kenakanlah pakaian berwarna putih,
karena warna putih adalah paling suci, dan paling baik, serta kafanilah mayit
kalian dengan kain berwarna putih.” (Diriwayatkan An-Nasai dan Al-Hakim yang
meng-shahih-kannya).
Al-Barra’ bin Azib ra berkata, “Rasulullah saw. sedang
perawakannya. Aku pernah melihat beliau mengenakan pakaian berwarna merah dan
aku tidak pernah melihat orang lain yang lebih tampan daripada beliau.”
(Diriwayatkan Al-Bukhari).
Diriwayatkan dengan shahih, bahwa Rasulullah saw. juga
mengenakan pakaian yang berwama hijau, dan menggunakan sorban berwarna hitam.
Wanita Muslimah wajib memanjangkan pakaiannya hingga menutupi
kedua kakinya, dan memanjangkan kerudung di kepalanya hingga menutupi leher dan
dadanya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta ‘ala, “Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang Mukminin, ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.” (Al-Ahzab: 59).
“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman
supaya kalian beruntung’.” (An-Nuur: 31).
Aisyah ra berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita kaum
Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan ayat, “Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya”, maka mereka merobek pakaian tanpa jahitan
mereka, kemudian mereka menggunakannya sebagai kerudung.” (Diriwayatkan Al
Bukhari).
Ummu Salamah ra berkata, “Ketika ayat ini turun, ‘Hai Nabi,
katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang
Mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, maka
wanita-wanita Anshar keluar dan di kepala mereka seperti ada burung-burung
gagak dari kain.”
Kaum laki-laki tidak menggunakan cincin emas, karena dalil-dalil
berikut:
Sabda Rasulullah saw. tentang emas, dan sutra, “Sesungguhnya dua
barang ini haram bagi orang laki-laki dari umatku.” (Diriwayatkan Abu Daud).
Sabda Rasulullah saw., “Diharamkan pakaian sutra dan emas bagi
orang laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanita-wanita mereka.”
Sabda Rasulullah saw. ketika melihat cincin emas di tangan
seseorang kemudian beliau mencabutnya, dan membuangnya, “Salah seorang dari
kalian pergi ke bara neraka, kemudian meletakkannya di tangannya.” Setelah
Rasulullah SAW. pergi, maka dikatakan kepada orang tersebut, “Ambillah
cincinmu, dan manfaatkan.” Orang tersebut berkata, “Tidak, demi Allah, aku
tidak akan mengambilnya selama-lamanya, karena cincin tersebut telah
dicampakkan Rasulullah saw.” (Diriwayatkan Muslim).
Seorang Muslim diperbolehkan mengenakan cincin dari perak, atau
mencetak namanya di cincin peraknya, kemudian menggunakannya sebagai cap
surat-suratnya, atau buku-bukunya, dan menandatangani cek, dan lain sebagainya,
karena dalil-dalil berikut:
Karena Rasulullah saw. mengenakan cincin dari perak, di dalamnya
terdapat tulisan Muhammad Rasulullah, dan beliau mengenakan cincin tersebut di
jari kelingking tangan kirinya.
Anas bin Malik ra berkata, “Cincin Rasulullah saw. terletak di
sini (sambil memberi isyarat ke jari kelingking tangan kirinya).” (Diriwayatkan
Muslim).
Seorang Muslim tidak dibenarkan menutupkan kain ke seluruh
tubuhnya, dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena
Rasulullah saw. melarang hal ini dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal
karena Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berjalan
dengan satu sandal, namun hendaknya ia melepas kedua-duanya, atau menggunakan
kedua-duanya.” (Diriwayatkan Muslim).
Laki-laki Muslim tidak boleh mengenakan busana Muslimah begitu
juga sebaliknya, karena Rasulullah saw. mengharamkannya dalam sabda-sabdanya
berikut:
“Allah melaknat orang laki-laki yang mengenakan busana
wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” (Diriwayatkan
Al-Bukhari).
“Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita, dan
Wanita yang mengenakan busana laki-laki. Allah juga melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita-wanita, dan wanita-wanita yang menyerupai.” (Diriwayatkan
Al-Bukhari).
Jika mengenakan sandal maka ia memulai dengan kaki kanan, dan
jika melepasnya maka memulainya dengan kaki kiri, karena Rasulullah saw.
bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mengenakan sandal, hendaklah ia
memulai dengan kaki kanan, dan jika ia melepasnya, hendaklah ia memulai dengan
kaki kiri, agar kaki kanan yang pertama kali dikenakan sandal, dan yang pertama
kali dilepas.” (Diriwayatkan Muslim).
10. Jika ia berpakaian, ia memulainya dengan tangan kanan,
karena Aisyah ra berkata, “Rasulullah saw. suka memulai dengan tangan kanan
dalam segala hal, dalam mengenakan kedua sandalnya, dalam bersisir, dan dalam
bersuci.” (Diriwayatkan Muslim).
11. Jika seorang Muslim mengenakan pakaian baru, atau sesuatu
yang baru, ia berdoa, “Ya Allah, pujian untuk-Mu, Engkau telah memberi pakaian
kepadaku. Aku meminta kebaikan pakaian ini kepada-Mu, dan kebaikan apa yang
diciptakan untuknya. Dan aku berlindung diri kepada-Mu dari keburukannya, dan
keburukan apa yang diciptakan untuknya.”
12. Jika orang Muslim melihat saudara seagamanya mengenakan baju
Muslim, ia mendoakannya dengan berkata, “Usanglah, dan lusuhlah,” karena
Rasulullah saw. berdoa dengan doa tersebut untuk Ummu Khalid yang mengenakan
busana baru. (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang meng-hasan-kannya).
Sumber: Diadaptasi dari Abu Bakr Jabir al-Jazairi, Minhaajul
Muslim, atau Ensiklopedi Muslim: Minhajul
Muslim, terj. Fadhli Bahri (Darul Falah, 2002), hlm. 203-208.