1. Hukum Adzan
Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadz tertentu (Fiqhus Sunnah 1:94), dan hukumnya wajib.
Dari Malik bin al-Huwairits bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila (waktu) shalat tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kamu, mengumandangkan adzan untuk kamu dan hendaklah yang paling tua di antara kamu yang menjadi imam kamu!" (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 111 no: 631 dan Muslim I: 465 no: 674).
Rasulullah telah memerintahkan Malik bin al-Huwairits mengumandangkan adzan dan sudah kita ma'lumi bahwa sebuah perintah nilainya untuk mewajibkan.
Dari Anas r.a. bahwa Nabi saw. apabila memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak terus menyerang bersama kami hingga shubuh, dan memperhatikan jika beliau mendengar suara adzan maka beliau menahan diri dan menyerang mereka, dan jika tidak mendengar adzan maka beliau terus menyerbu mereka. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 89 no: 610 dan ini lafadznya, dan Muslim I: 288 no: 382 semakna).






