Ads 468x60px

LDK-JS UNPAR

"Bersama Kita Bisa"

Social Icons

Adzan


1.   Hukum Adzan
Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafadz tertentu (Fiqhus Sunnah 1:94), dan hukumnya wajib.
Dari Malik bin al-Huwairits bahwa Nabi saw. bersabda, "Apabila (waktu) shalat tiba, maka hendaklah salah seorang di antara kamu, mengumandangkan adzan untuk kamu dan hendaklah yang paling tua di antara kamu yang menjadi imam kamu!" (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 111 no: 631 dan Muslim I: 465 no: 674).
Rasulullah telah memerintahkan Malik bin al-Huwairits mengumandangkan adzan dan sudah kita ma'lumi bahwa sebuah perintah nilainya untuk mewajibkan. 
Dari Anas r.a.  bahwa Nabi saw. apabila memerangi suatu kaum bersama kami, beliau tidak terus menyerang bersama kami hingga shubuh, dan memperhatikan jika beliau mendengar suara adzan maka beliau menahan diri dan menyerang mereka, dan jika tidak mendengar adzan maka beliau terus menyerbu mereka. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 89 no: 610 dan ini lafadznya, dan Muslim I: 288 no: 382 semakna). 

Hukum Shalat Berjamaah


1. Hukum Shalat Berjama’ah
Shalat berjama’ah adalah fardhu ‘ain atas setiap individu kecuali yang mempunyai udzur. 
Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh saya hendak menyuruh untuk dicarikan kayu bakar, saya akan menyuruh (para sahabat) mengerjakan shalat, lalu ada yang mengumandangkan adzan untuk shalat (berjama’ah), kemudian saya menyuruh sahabat (lain) agar mengimami mereka, kemudian aku akan berkeliling memeriksa orang-orang (yang tidak shalat berjama’ah), kemudian akan aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, andaikata seorang diantara mereka mengetahui bahwa dia akan mendapatkan daging yang gemuk atau dua paha unta yang baik, niscaya ia akan hadir dalam shalat isya’ (berjama’ah).”  (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari II: 125 no: 644 dan lafadz ini lafadz, Muslim 1: 451 no: 651 sema’na, ‘Aunul Ma’bud II: 251 no: 544, Ibnu Majah I: 259 no: 79l Ibnu Majah tidak ada kalimat terakhir, dan Nasa’i II: 107 persis dengan lafadz Imam Bukhari). 

Etika Berpakaian



Seorang Muslim meyakini bahwa berpakaian itu diperintahkan Allah Ta'ala dalam firman-firman-Nya, seperti dalam firman-firman-Nya berikut ini: 
“Hai anak Adam, pakailah pakaian kalian yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-Araaf: 31).
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (Al-A’raaf: 26).
 “Dan Dia jadikan bagi kalian pakaian yang memelihara kalian dari panas, dan pakaian (baju besi) yang memelihara kalian dalam perangan.” (An-Nahl: 81).
“Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian guna memelihara dalam peperangan kalian, maka hendaklah kalian bersyukur.” (Al-Anbiya’: 80).
Rasulullah saw. memerintahkan berpakaian dalam sabdanya, “Makanlah kalian, minumlah kalian, berpakaianlah kalian, dan bersedekahlah kalian tanpa kikir dan tanpa sombong.” (Diriwayatkan Al Bukhari)

Etika Makan



                Seorang Muslim melihat makanan dan minuman itu sebagai sarana, dan bukan tujuan. Ia makan dan minum untuk  menjaga kesehatan badannya karena dengan badan yang sehat, ia bisa beribadah kepada Allah Ta'ala dengan maksimal. Itulah ibadah yang menyebabkannya memperoleh kemuliaan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia tidak makan minum karena makanan dan minuman, serta syahwat keduanya saja.
Oleh karena itu, jika ia tidak lapar ia tidak makan, dan jika ia tidak kehausan maka ia tidak minum. Rasulullah saw. bersabda, "Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali kami lapar, dan jika kami makan maka kami tidak sampai kekenyangan."
Etika Sebelum Makan
Etika sebelum makan adalah sebagai berikut :
1.  Makanan dan minumannya halal, bersih dari kotoran-kotoran haram, dan syubhat, karena Allah Ta'ala berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian." (Al-Baqarah:172).
Yang dimaksud rizki yang baik ialah halal yang tidak ada kotoran di dalamnya.